
Pada hari Kamis, 26 September 2024, telah diselenggarakan kegiatan Pendampingan Teknis Penyusunan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sesuai Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Aula RS Banisaleh dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perguruan tinggi di wilayah Purwasuka ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penyusunan dan implementasi dokumen SPMI sesuai regulasi terbaru.
Acara dibuka pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Rektor Universitas Buana Perjuangan Karawang, Dr. Ns. Desrinah, serta Agus Gumilar, M.Kom. Pada sesi materi utama yang dimulai pukul 09.30 WIB, narasumber memberikan pemaparan mengenai elemen-elemen penting dalam SPMI, seperti kebijakan mutu, manual mutu, prosedur mutu, dan instrumen mutu. Narasumber juga menjelaskan langkah-langkah penyusunan dokumen SPMI mulai dari perumusan kebijakan hingga pengembangan standar dan instrumen penilaian. Dalam sesi ini, pentingnya menyelaraskan SPMI dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga menjadi sorotan utama.

Setelah sesi materi, narasumber melanjutkan dengan pembahasan langkah praktis implementasi SPMI di perguruan tinggi, yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 WIB. Pada sesi ini, strategi monitoring dan evaluasi mutu dibahas secara mendalam, termasuk contoh praktik terbaik dari institusi lain yang telah sukses menerapkan SPMI. Tanya jawab yang interaktif memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendiskusikan kendala dan solusi terkait implementasi SPMI.
Sesi terakhir pada pukul 14.30 hingga 16.00 WIB difokuskan pada penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Peserta dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil untuk mendiskusikan rencana implementasi SPMI di masing-masing perguruan tinggi. Diskusi juga mencakup identifikasi kendala yang mungkin dihadapi serta solusi praktis yang dapat diterapkan.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian pesan dari narasumber yang menegaskan pentingnya penerapan SPMI secara berkelanjutan untuk menjamin mutu pendidikan yang lebih baik. Perguruan tinggi peserta diharapkan segera melakukan evaluasi internal dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023.