Big Data
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan salah satu lembaga di Universitas Buana Perjuangan Karawang, yang menagani Penjaminan Mutu Internal, mempersiapkan Akreditasi Institusi dan Program Studi.
Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu yang mampu mendukung Universitas dalam mencapai keunggulan akademik yang Berwawasan Kebangsaan dan Bereputasi Internasional.
Misi LPM UBP Karawang
- Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu akademik yang terintegrasi dan unggul untuk seluruh komponen universitas.
- Mengelola akreditasi/sertifikasi institusi dan program studi di tingkat nasional.
- Memastikan tercapainya atmosfer akademik yang kondusif dalam aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan pihak eksternal dan pihak lainnya dalam berbagai aktivitas penjaminan mutu di tingkat nasional dan Internasional.
Tujuan LPM UBP Karawang
- Menghasilkan sistem penjaminan mutu akademik yang terintegrasi dan unggul untuk seluruh komponen universitas.
- Menghasilkan keunggulan akademik melalui akreditasi/sertifikasi institusi dan program studi di tingkat nasional.
- Menghasilkan atmosfir akademik yang kondusif dalam aktivitas pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
- Menghasilkan kerjasama yang produktif dengan pihak eksternal dan pihak lainnya dalam berbagai aktivitas penjaminan mutu di tingkat nasional dan Internasional.
HOW LPM WORKS
Penetapan
Yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.


Yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Evaluasi
Yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi UBP Karawang.


Yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi.
Pengendalian
Pengendalian
Yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi.

Peningkatan
Yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan.
