Indikator | |||||
---|---|---|---|---|---|
C. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian mencakup 6 aspek sebagai berikut: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul penelitian, 4) legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti, 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi output penelitian. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek dan perguruan tinggi melakukan review terhadap pelaksanaan proses penelitian (aspek 1 s.d. 6) secara berkala dan ditindak lanjuti. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek dan perguruan tinggi melakukan review terhadap pelaksanaan proses penelitian (aspek 1 s.d. 6) secara berkala. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian yang tidak lengkap. | Perguruan tinggi tidak memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian. |