C. Ketersedian bukti yang sahih bahwa SPMI melakukan monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran yang ditindak lanjuti secara berkelanjutan. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran yang ditindak lanjuti. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran namun belum mencakup seluruh unit. | Perguruan tinggi tidak memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran. |