Indikator
Skor
4
3
2
1
0
Pelaksanaan dan hasil audit eksternal keuangan di perguruan tinggi.Audit eksternal dilakukan terhadap Badan Penyelenggara oleh kantor Akuntan Publik.Badan Penyelenggara menyampaikan laporan keuangan perguruan tinggi ke pemangku kepentingan internal dan eksternal.Badan Penyelenggara menyampaikan laporan keuangan perguruan tinggi ke pemangku kepentingan internal.Badan Penyelenggara tidak menyampaikan laporan keuangan perguruan tinggi ke pihak manapun.Tidak ada Skor kurang dari 1.
Tabel 1.a LKPT Audit Eksternal Keuangan