Indikator
Skor
4
3
2
1
0
D. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 3).Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan GUG mencakup aspek: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko secara konsisten, efektif, dan efisien. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan GUG mencakup aspek: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko secara konsisten. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup aspek: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG namun hanya mencakup beberapa aspek GUG (kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko).Perguruan tinggi tidak memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup aspek: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko.
Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.