B. Ketersediaan bukti yang sahih terkait upaya institusi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten. | Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi. | Perguruan tinggi memiliki dokumen yang tidak sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi. | Perguruan tinggi tidak memiliki dokumen kebijakan dan peraturan guna menjamin integritas dan kualitas institusi. |