Indikator
Skor
4
3
2
1
0
B. Ketersediaan pedoman pengembangan kurikulum.Perguruan tinggi memiliki pedoman pengembangan kurikulum yang memuat:
1) Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan benchmark pada institusi internasional, peraturan- peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu- isu terkini meliputi pendidikan karakter, SDGs, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan,
2) Mekanisme penetapan
(legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi secara akuntabel dan transparan.
Perguruan tinggi memiliki pedoman pengembangan kurikulum yang memuat:
1) Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan benchmark pada institusi nasional, peraturan- peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu- isu terkini meliputi pendidikan karakter, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan,
2) Mekanisme penetapan
(legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi.
Perguruan tinggi memiliki pedoman pengembangan kurikulum yang memuat:
1) Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI,
2) Mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi.
Perguruan tinggi memiliki pedoman pengembangan kurikulum namun belum lengkap.Perguruan tinggi tidak memiliki pedoman pengembangan kurikulum.